Arbitration & Mediation : Alternative Dispute Resolution In Business

Arbitration & Mediation : Alternative Dispute Resolution In Business

Diskripsi:

Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan  luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti  sangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan. (Penyelesaian Sengketa)

Membiarkan sengketa dagang  terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya.
(Penyelesaian Sengketa)

Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya  dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain)  Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil. (Penyelesaian Sengketa)

Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah melembaga  dalam dunia bisnis dikenal dengan Arbitrase yang secara institusional secara nasional ataupun internasional, namun dalam praktek sekarang ini perkembangan penyelesaian sengketa  dianjurkan untuk melibatkan Para Pihak untuk menyelesaiakan sengketanya, salah satunya adalah kepentingan (interest) dari para Pihak ke depan (future its better) dengan melepaskan segalam kekuatan (power) namun dengan tidak  mengeyampingkan hak (rights) dari Para Pihak. (Penyelesaian Sengketa)

Secara umum Arbitrase, Mediasi atau alternative penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan terlembaga dengan yang melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan sengketa khususnya mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya.(Penyelesaian Sengketa).

Manfaat Training :

  • Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.
  • Mengetahui bentuk penyelesaian sengketa melalui peran lembaga Arbitrase (nasional dan internasional)
  • Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha.
  • Mampu menerapkan konsep-konsep ADR/ Mediasi dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
  • Mampu menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play) penyelesaian kasus-kasus tertentu

Materi :

  • Dispute (Typology and its development)
  • Business approaches for dispute settlement
  • Alternative Dispute Settlement (ADR)
  • Mediator Technique & Procedure
  • Interest-Based Solution,
  • Strategy Acceptable Solution Consensual – Based  Approach (win-win solution)
  • Negosiasi & Mediasi (berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999),
  • Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008)
  • Arbitration & its Procedure
  • National & International Arbitration
  • Enforcement (national & International)
  • Role Play Mediation (Special Session)

Target Peserta :

Pihak yang membutuhkan pelatihan ini

Pembicara / Fasilitator :

  • Ir. Gatot Iswantoro SH.

Tanggal Pelaksanaan :

Tahun 2024

04-05 Januari  2024

08-09 Februari  2024

12-13 Maret  2024

17-18 April 2024

30-31 Mei 2024

12-13 Juni 2024

 

29-30 Juli 2024

12-13 Agustus 2024

26-27 September 2024

09-10 Oktober 2024

06-07 November 2024

02-03 Desember 2024

Jam Pelaksanaan:

  • Online Training: 2 hari / jam 09.00-16.00 WIB
  • Offline Training: 2 hari / jam 09.00-16.00 WIB

Tempat :
Alternatif  Hotel: Ciputra Hotel, Ibis Group, Hotel Oria Jakarta, Hotel Holiday Inn Jakarta wahid hasyim, hotel lainnya yang akan kami konfirmasi Alternatif kemudian

Metode Training :

  • Online Training (Zoom Meeting)
  • Offline Training (Di Hotel / Johnson Training Center) 

Fee Training (Jakarta):

  • Online Training: Rp. 5.500.000,-/orang / 2 hari full day 
  • Online TrainingRp. 5.950.000,-/orang / 2 hari full day (Minimal Kouta 3 Orang Running di Hotel)

Private Training (Jakarta):

Rp. 8.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)

Fee Training (Luar Kota):

Rp. 12.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)

Rp. 8.500.000,-/ orang (Minimal kirim 5 peserta)

Rp. 8.000.000,-/ orang (kirim diatas 5 peserta)

Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir

INFORMASI

Registrasi, hubungi :

Johnson Indonesia – Training Center

Nur/Komariah/Nisa /Dinda/Mumun

Telp. (021) 541 9152/ 541 7516,021 54377442 Hp: 0815 972 5020, nur Lela 082312462517

E-mail:

[email protected]

[email protected]

Website:

https://www.seminarjohnson.com

http://www.johnson.co.id

DOWNLOAD BROSUR

FORM REGISTRASI

    Kode Training

    Topik Training

    Tanggal Training

    Lokasi Training

    Tipe Permintaan

    Peserta yang didaftarkan

    Nama

    Jabatan

    Metode Pembayaran

    Pesan

    Enrroled By:

    Nama

    Email

    Nama Perusahaan

    Jabatan

    Telp Kantor

    Fax

    No. Hp

    Note

    Kirim Salinan Form ke Email saya

    captcha
    Masukkan kode diatas:

    Print Friendly, PDF & Email