BMPK Perbankan
DESKRIPSI
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas perbankan untuk mengendalikan eksposur resiko kredit bank terhadap satu pihak atau kelompok usaha tertentu.
Pelatihan ini dirancang bertujuan membekali dengan keahlian regulasi OJK/BI, teknik perhitungan modal, compliance serta manajemen risiko konsentrasi kredit untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam menerapkan, memantau, dan melaporkan BMPK sesuai regulasi yang berlaku.
Pelatihan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) perbankan bertujuan membekali staf risiko, kredit, dan compliance dengan keahlian regulasi OJK/BI, teknik perhitungan modal, serta manajemen risiko konsentrasi kredit. Materi meliputi penerapan batas kredit terkait/tidak terkait, laporan BMPK, dan simulasi kasus untuk menghindari sanksi.
Manfaat Training :
- Meningkatkan kepatuhan terhadap aturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Mengelola risiko kredit dan menghindari konsentrasi portofolio.
- Menghindari sanksi administratif (teguran tertulis hingga penghentian operasional) akibat pelanggaran limit.
- Program ini penting bagi Relationship Manager, analis kredit, dan satuan kerja manajemen risiko
Materi :
- Pemahaman Regulasi ( POJK/PBI terkait BMPK Bank Umum)
- Perhitungan Penyediaan Dana:
- Menghitung realisasi kredit,
- penempatan dana, dan
- modal bank secara tepat.
- Pihak Terkait vs Tidak Terkait:
- Membedakan batas kredit untuk pihak terkait (pengurus/pemegang saham) dan
- Pihak ketiga/debitur lain.
- Struktur dan Perhitungan
- Ketentuan BMPK berdasarkan jenis pihak terkait & tidak terkait (% dari modal bank)
- Metode & Formula perhitungan BMPK
- Perhitungan Netto (Penyediaan dana/baki debet – agunan yg likuid/dijamin)
- Konsolidasi (berdasarkan Modal Inti dan Modal pelengkap secara konsolidasi)
- Pelaporan & Kepatuhan:
- Cara pengisian laporan BMPK,
- Laporan pelampauan, dan
- Tindakan perbaikan (Rencana Tindak).
- Penanganan pelanggaran dan sanksi
- Analisa kasus pelanggaran BMPK dan dampaknya
- Pengecualian BMPK:
- Memahami komponen yang dijamin pemerintah
- Agunan tunai yang tidak masuk hitungan BMPK.
7. Discus
Target Peserta :
Semua pihak yang terkait dengan perhitungan, pemantauan & pelaporan atas BMPK
Trainer & Facilitator :
- Rini Fauziyah, SE. Akt., MM, CFE
Tanggal Pelaksanaan :
|
Tahun 2026 |
|
| 22-23 Januari 2026 | 02-03 Juli 2026 |
| 25-26 Februari 2026 | 12-13 Agustus 2026 |
| 02-03 Maret 2026 | 08-09 September 2026 |
| 01-02 April 2026 | 07-08 Oktober 2026 |
| 04-05 Mei 2026 | 04-05 November 2026 |
| 03-04 Juni 2026 | 22-23 Desember 2026 |
Tempat :
Alternatif Hotel: Ciputra Hotel, Ibis Group, Hotel Oria Jakarta, Hotel Holiday Inn Jakarta wahid hasyim, Hotel lainnya yang akan kami konfirmasi Alternatif kemudian
Metode Training :
- Online Training (Zoom Meeting)
- Offline Training (Di Hotel / Johnson Training Center)
Fee Training (Jakarta):
- Online Training: Rp. 5.000.000,-/orang (2 hari 09.00-16.00)
- Offline Training: Rp. 5.950.000,-/orang (Minimal kirimkan 3 orang running di hotel 2 hari)
- Offline Training: Rp. 5.950.000,-/orang (kirimkan 1 orang running di Johnson Training Center 1 hari)
Fee Training (Jakarta):
Rp. 5.950.000,-/ orang (Offline Training)
Private Training:
Rp. 8.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)
Fee Training (Luar Kota):
Rp. 12.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)
Rp. 8.500.000,-/ orang (kirim 1-5 peserta)
Rp. 8.000.000,-/ orang (kirim diatas 5 peserta)
Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir
INFORMASI
Registrasi, hubungi :
Johnson Indonesia – Training Center
Nur Lela
Telp. 0823 1246 2517
E-mail:
Website:
https://www.seminarjohnson.com
DOWNLOAD BROSUR
FORM REGISTRASI
