BMPK Perbankan

BMPK Perbankan

DESKRIPSI

Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas perbankan untuk mengendalikan eksposur resiko kredit bank terhadap satu pihak atau kelompok usaha tertentu.

Pelatihan ini dirancang bertujuan membekali dengan keahlian regulasi OJK/BI, teknik perhitungan modal, compliance serta manajemen risiko konsentrasi kredit untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam menerapkan, memantau, dan melaporkan BMPK sesuai regulasi yang berlaku.

Pelatihan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) perbankan bertujuan membekali staf risiko, kredit, dan compliance dengan keahlian regulasi OJK/BI, teknik perhitungan modal, serta manajemen risiko konsentrasi kredit. Materi meliputi penerapan batas kredit terkait/tidak terkait, laporan BMPK, dan simulasi kasus untuk menghindari sanksi.

Manfaat Training :

  • Meningkatkan kepatuhan terhadap aturan Otoritas Jasa Keuangan.
  • Mengelola risiko kredit dan menghindari konsentrasi portofolio.
  • Menghindari sanksi administratif (teguran tertulis hingga penghentian operasional) akibat pelanggaran limit.
  • Program ini penting bagi Relationship Manager, analis kredit, dan satuan kerja manajemen risiko

Materi :

  1. Pemahaman Regulasi ( POJK/PBI terkait BMPK Bank Umum)
  2. Perhitungan Penyediaan Dana:
    1. Menghitung realisasi kredit,
    2. penempatan dana, dan
    3. modal bank secara tepat.
  3. Pihak Terkait vs Tidak Terkait:
    1. Membedakan batas kredit untuk pihak terkait (pengurus/pemegang saham) dan
    2. Pihak ketiga/debitur lain.
  4. Struktur dan Perhitungan
    1. Ketentuan BMPK berdasarkan jenis pihak terkait & tidak terkait (% dari modal bank)
    2. Metode & Formula perhitungan BMPK
    3. Perhitungan Netto (Penyediaan dana/baki debet – agunan yg likuid/dijamin)
    4. Konsolidasi (berdasarkan Modal Inti dan Modal pelengkap secara konsolidasi)
  1. Pelaporan & Kepatuhan:
    1. Cara pengisian laporan BMPK,
    2. Laporan pelampauan, dan
    3. Tindakan perbaikan (Rencana Tindak).
    4. Penanganan pelanggaran dan sanksi
    5. Analisa kasus pelanggaran BMPK dan dampaknya
  2. Pengecualian BMPK:
    1. Memahami komponen yang dijamin pemerintah
    2. Agunan tunai yang tidak masuk hitungan BMPK.

7. Discus

Target Peserta :

Semua pihak yang terkait dengan perhitungan, pemantauan & pelaporan atas BMPK

Trainer & Facilitator :

  • Rini Fauziyah, SE. Akt., MM, CFE

Tanggal Pelaksanaan :

Tahun 2026

22-23 Januari 2026 02-03 Juli 2026
25-26 Februari 2026 12-13 Agustus 2026
02-03 Maret 2026 08-09 September 2026
01-02 April 2026 07-08 Oktober 2026
04-05 Mei 2026 04-05 November 2026
03-04 Juni 2026 22-23 Desember 2026

Tempat :

Alternatif Hotel: Ciputra Hotel, Ibis Group, Hotel Oria Jakarta, Hotel Holiday Inn Jakarta wahid hasyim, Hotel lainnya yang akan kami konfirmasi Alternatif kemudian

Metode Training :

  • Online Training (Zoom Meeting)
  • Offline Training (Di Hotel / Johnson Training Center) 

Fee Training (Jakarta):

  • Online Training: Rp. 5.000.000,-/orang (2 hari 09.00-16.00)
  • Offline TrainingRp. 5.950.000,-/orang (Minimal kirimkan 3 orang running di hotel 2 hari)
  • Offline TrainingRp. 5.950.000,-/orang (kirimkan 1 orang running di Johnson Training Center 1 hari)

Fee Training (Jakarta):

Rp. 5.950.000,-/ orang (Offline Training)

Private Training:

Rp. 8.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)

Fee Training (Luar Kota):

Rp. 12.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)

Rp. 8.500.000,-/ orang (kirim 1-5 peserta)

Rp. 8.000.000,-/ orang (kirim diatas 5 peserta)

Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir

INFORMASI

Registrasi, hubungi :

Johnson Indonesia – Training Center

Nur Lela

Telp. 0823 1246 2517

E-mail:

infotraining27@gmail.com

info27@johnson.co.id

Website:

http://www.johnson.co.id

https://www.seminarjohnson.com

DOWNLOAD BROSUR

FORM REGISTRASI