
Training Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk menghitung pajak penghasilan PPh pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Ketentuan tersebut diatur melalui PP No.58 Tahun 2023 dan aturan pelaksananya PMK No.168 Tahun 2023. Bagaimana implementasinya?
Pelatihan ini dibuat untuk memberikan pemahaman dalam mengelola PPh pasal 21 menggunakan perhitungan TER. Akan disertakan juga format Microsoft Excel untuk menghitung PPh pasal 21 menggunakan TER.
Tujuan & Manfaat Pelatihan
-
Peserta dapat memahami peraturan perpajakan terbaru.
-
Peserta dapat menghitung PPh pasal 21 sesuai dengan TER.
-
Peserta dapat membuat bukti potong dan menyusun SPT PPh 21/26.
-
Peserta dapat melakukan ekualisasi objek PPh 21 dengan biaya PPh badan.
-
Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk mengoptimalkan kewajiban perpajakan.
Garis Besar Program
1. Konsep Pemotongan PPh 21
-
- Identifikasi transaksi terutang PPh 21
- Penentuan penerima penghasilan yang dipotong PPh 21
- Penentuan saat terutang dan tempat terutang PPh 21
2. Penentuan Golongan Penerima dan Jenis Penghasilan
-
- Pegawai tetap dan tidak tetap/tenaga kerja lepas
- Penerima BPJS Ketenagakerjaan/premi asuransi
- Bukan pegawai
3. Ketentuan Perhitungan PPh 21
-
- Ketentuan untuk pegawai tetap
- Ketentuan untuk pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas
- Ketentuan untuk bukan pegawai
- Ketentuan untuk peserta kegiatan
- Ketentuan untuk penerima uang pesangon dan uang manfaat pensiun
4. Metode Pemotongan PPh 21
-
- Metode gross-up PPh 21
- PPh ditanggung pemberi kerja
- PPh ditanggung pegawai
5. Teknis Perhitungan PPh 21 menggunakan TER
6. Administrasi dan pelaporan PPh 21
-
- Membuat bukti potong PPh 21/26
- Menyusun SPT PPh 21/26
- Ekualisasi objek PPh 21 dengan biaya PPh badan
7. Studi Kasus
Target Peserta Training
- Staf dan Manajer Tax, Accounting, Finance, HRD, Payroll, Compensation & Benefit, Personalia, serta profesional yang menangani administrasi dan pelaporan PPh Pasal 21.
Team Training Johnson Indonesia
-
Jaka Laksamana
Jadwal Public Training
Program Public Training diselenggarakan secara berkala. Jadwal training dapat dipilih berdasarkan kalender Public Training Johnson Indonesia dan dikonfirmasikan kembali kepada peserta sebelum pelaksanaan.
Jadwal Training:
| 07–08 Januari 2027 | 14-15 Juli 2027 |
| 05–06 Februari 2027 | 06-07 Agustus 2027 |
| 10–11 Maret 2027 | 01-02 September 2027 |
| 06–07 April 2027 | 14-15 Oktober 2027 |
| 18–19 Mei 2027 | 05-06 November 2026 |
| 08–09 Juni 2027 | 08-09 Desember 2026 |
Note: Permintaan Training Khusus (Materi, Jadwal & Lokasi Khusus) & Fixed Running – Hubungi Call / WhatsApp: 0815972 5020
Lokasi Training
Training dapat diselenggarakan secara offline di Jakarta, Johnson Training Center, hotel, lokasi perusahaan, maupun berbagai kota di Indonesia berdasarkan kebutuhan peserta dan perusahaan. Program juga tersedia dalam format Online Training.
- Alternatif Hotel: Ciputra Hotel, Ibis Group, Hotel Oria Jakarta, Hotel Holiday Inn, dll (Lokasi Dapat By Request)
- Lokasi Private Training: Johnson Training Center (Komp. Daan Mogot Baru 3A/10 Jakarta Barat)
Kepastian Lokasi Training akan kami konfirmasi Kembali Kepada Peserta Training
Investasi Training
- Offline Training Jakarta: Rp. 5.950.000/orang untuk 2 hari dengan minimal 3 peserta. Fasilitas meliputi seminar kit, certificate, lunch, snack dan souvenir.
- Offline Training Luar Jakarta: Rp. 12.000.000/orang untuk pasti running; Rp8.500.000/orang untuk 1–5 peserta; dan Rp8.000.000/orang untuk lebih dari 5 peserta.
- Online Training: Rp. 5.500.000/orang untuk 2 hari, pukul 09.00–16.00 WIB.
In-House Training
Johnson Indonesia menyediakan In-House Training bagi perusahaan yang membutuhkan program pengembangan Supervisor, Manager, dan Leader secara khusus. Materi, studi kasus, jadwal, jumlah peserta, serta lokasi training dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi organisasi.
