Training Problem Solving Decision Making

Training Implementasi UU Cipta Kerja Dalam Membangun Hubungan Industrial Yang Kondusif

Training Implementasi UU Cipta Kerja Dalam Membangun Hubungan Industrial Yang Kondusif adalah program pelatihan profesional yang dirancang untuk membantu Owner, Direksi, Manager, Supervisor, Staff HRD, Human Capital, Industrial Relations dan pihak terkait memahami penerapan regulasi ketenagakerjaan dalam membangun hubungan kerja yang harmonis, produktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan perlu dibangun secara kondusif. Hubungan tersebut dilandasi oleh berbagai peraturan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan. Pemahaman yang tepat terhadap peraturan ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu perusahaan menciptakan hubungan kerja yang harmonis sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan dengan lebih lancar.

Melalui Training UU Cipta Kerja dan Hubungan Industrial Johnson Indonesia, peserta mempelajari pemahaman UU Cipta Kerja, hukum ketenagakerjaan, hubungan industrial, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cuti, lembur, Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, pengupahan, struktur dan skala upah serta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program ini juga membantu praktisi Human Resources dan Industrial Relations memahami bagaimana membuat regulasi internal perusahaan yang lebih selaras dengan peraturan yang berlaku serta mengantisipasi dan menangani permasalahan hubungan industrial dengan pendekatan yang tepat.

Mengapa Training UU Cipta Kerja & Hubungan Industrial Ini Penting?

Hubungan industrial merupakan hubungan antara perusahaan, pekerja dan pihak terkait dalam proses produksi barang maupun jasa. Hubungan tersebut dapat berjalan dengan baik apabila seluruh pihak memahami hak, kewajiban, ketentuan hubungan kerja serta mekanisme penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.

Perubahan regulasi ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksanaannya membuat HR, Human Capital dan Industrial Relations perlu memperbarui pemahaman secara berkala. Perusahaan perlu memastikan bahwa kontrak kerja, kebijakan waktu kerja, lembur, cuti, pengupahan, alih daya, Pemutusan Hubungan Kerja dan program perlindungan tenaga kerja dikelola dengan tepat.

Kesalahan memahami ketentuan ketenagakerjaan dapat meningkatkan risiko perselisihan hubungan industrial, perbedaan interpretasi antara perusahaan dan pekerja, ketidakpatuhan administratif hingga terganggunya aktivitas perusahaan.

Karena itu, pemahaman mengenai UU Cipta Kerja, Hukum Ketenagakerjaan, Industrial Relations, PKWT, Outsourcing, PHK, Pengupahan, Struktur dan Skala Upah serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan kompetensi penting bagi pengelola sumber daya manusia.

Manfaat Training

  • Memahami aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan relevan bagi perusahaan.
  • Memahami prinsip dasar implementasi UU Cipta Kerja dalam pengelolaan tenaga kerja.
  • Memahami hubungan antara regulasi ketenagakerjaan dengan hubungan industrial.
  • Mampu menyusun regulasi perusahaan yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memahami ketentuan hubungan kerja berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021.
  • Memahami konsep dan penerapan PKWT.
  • Memahami ketentuan alih daya atau outsourcing.
  • Memahami ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat.
  • Memahami ketentuan cuti dan lembur.
  • Memahami prinsip Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Memahami hak dan kewajiban perusahaan dalam proses PHK.
  • Memahami kebijakan pengupahan.
  • Memahami struktur dan skala upah.
  • Memahami tunjangan dan THR sebagai bagian dari kebijakan remunerasi.
  • Memahami Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
  • Mengantisipasi potensi permasalahan ketenagakerjaan.
  • Mendukung penyelesaian masalah hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mendukung terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan produktif.

Materi Training Implementasi UU Cipta Kerja Dalam Membangun Hubungan Industrial Yang Kondusif

1. Pemahaman UU Cipta Kerja

  • Latar belakang regulasi ketenagakerjaan.
  • Pemahaman dasar UU Cipta Kerja.
  • Klaster ketenagakerjaan.
  • Implikasi terhadap pengelolaan Human Resources.
  • Implikasi terhadap hubungan kerja.
  • Implikasi terhadap Industrial Relations.

2. Overview Hukum Ketenagakerjaan Yang Berlaku

  • Ruang lingkup hukum ketenagakerjaan.
  • Hak dan kewajiban pekerja.
  • Hak dan kewajiban perusahaan.
  • Hubungan hukum dalam ketenagakerjaan.
  • Peraturan pelaksana terkait ketenagakerjaan.
  • Compliance dalam Human Resources Management.

3. Pengantar Hubungan Industrial

  • Pengertian Hubungan Industrial.
  • Tujuan Hubungan Industrial.
  • Para pihak dalam Hubungan Industrial.
  • Peran perusahaan.
  • Peran pekerja.
  • Peran Human Resources dan Industrial Relations.
  • Membangun hubungan kerja yang kondusif.

4. Membangun Hubungan Industrial Yang Kondusif

  • Membangun komunikasi perusahaan dan pekerja.
  • Membangun kepercayaan dalam hubungan kerja.
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
  • Mengelola perbedaan kepentingan.
  • Mencegah potensi konflik.
  • Menjaga produktivitas melalui hubungan industrial yang sehat.

5. Hubungan Kerja Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021

  • Konsep hubungan kerja.
  • Dasar terbentuknya hubungan kerja.
  • Hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
  • Status hubungan kerja.
  • Administrasi hubungan kerja.
  • Pengelolaan hubungan kerja di perusahaan.

6. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu – PKWT

  • Pemahaman PKWT.
  • Karakteristik PKWT.
  • Jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT.
  • Jangka waktu hubungan kerja.
  • Administrasi PKWT.
  • Hak pekerja PKWT.
  • Kewajiban perusahaan terhadap pekerja PKWT.

7. Alih Daya / Outsourcing

  • Pemahaman alih daya.
  • Hubungan kerja dalam outsourcing.
  • Perusahaan pemberi pekerjaan.
  • Perusahaan alih daya.
  • Hak pekerja outsourcing.
  • Pengelolaan vendor outsourcing.
  • Risiko ketenagakerjaan dalam outsourcing.

8. Waktu Kerja

  • Pemahaman waktu kerja.
  • Jam kerja perusahaan.
  • Pengaturan shift.
  • Administrasi waktu kerja.
  • Kesesuaian kebijakan perusahaan dengan regulasi.
  • Monitoring pelaksanaan waktu kerja.

9. Waktu Istirahat

  • Hak waktu istirahat.
  • Istirahat antara jam kerja.
  • Istirahat mingguan.
  • Istirahat panjang.
  • Pengaturan waktu istirahat dalam kebijakan perusahaan.

10. Pengelolaan Cuti Karyawan

  • Hak cuti karyawan.
  • Administrasi cuti.
  • Kebijakan cuti perusahaan.
  • Monitoring hak cuti.
  • Penerapan ketentuan cuti dalam praktik.

11. Ketentuan Lembur

  • Pemahaman kerja lembur.
  • Kondisi terjadinya lembur.
  • Persetujuan lembur.
  • Administrasi lembur.
  • Waktu kerja lembur.
  • Hubungan lembur dengan pengupahan.

12. Pemutusan Hubungan Kerja – PHK

  • Konsep Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Alasan terjadinya PHK.
  • Proses PHK.
  • Hak pekerja.
  • Kewajiban perusahaan.
  • Dokumentasi PHK.
  • Mengelola komunikasi dalam proses PHK.

13. Hak dan Kewajiban Perusahaan Dalam PHK

  • Pemahaman kewajiban perusahaan.
  • Pemenuhan hak pekerja.
  • Administrasi penyelesaian hubungan kerja.
  • Dokumentasi keputusan.
  • Risiko perselisihan.
  • Pencegahan konflik hubungan industrial.

14. Pengupahan

  • Konsep pengupahan.
  • Kebijakan pengupahan perusahaan.
  • Komponen penghasilan.
  • Administrasi pengupahan.
  • Pengupahan sebagai bagian dari hubungan industrial.

15. Kebijakan Upah

  • Pengertian upah.
  • Komponen upah.
  • Upah berdasarkan kebijakan perusahaan.
  • Internal equity.
  • Prinsip pengelolaan pengupahan.
  • Komunikasi kebijakan upah.

16. Komponen Non-Upah

  • Tunjangan.
  • Tunjangan tetap.
  • Tunjangan tidak tetap.
  • Tunjangan Hari Raya atau THR.
  • Employee benefit.
  • Fasilitas karyawan.

17. Struktur dan Skala Upah

  • Pengertian struktur dan skala upah.
  • Tujuan penyusunan struktur upah.
  • Pengelompokan jabatan.
  • Job grading.
  • Salary range.
  • Internal fairness.
  • Peninjauan struktur dan skala upah.

18. Kebijakan Upah Ketika Pekerja Tidak Bekerja

  • Prinsip pengupahan ketika pekerja tidak bekerja.
  • Kondisi tertentu dalam hubungan kerja.
  • Kebijakan perusahaan.
  • Administrasi pembayaran upah.
  • Dokumentasi kebijakan.

19. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan – JKP

  • Pemahaman Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
  • Tujuan Program JKP.
  • Perlindungan bagi pekerja.
  • Peran perusahaan dalam program JKP.
  • Administrasi dan kepatuhan program.

20. Kewajiban Perusahaan Dalam Program JKP

  • Memahami tanggung jawab perusahaan.
  • Administrasi peserta.
  • Data pekerja.
  • Pelaporan dan dokumentasi.
  • Monitoring kepatuhan.

21. Peraturan Perusahaan & Kebijakan HR

  • Pentingnya regulasi internal perusahaan.
  • Kesesuaian Peraturan Perusahaan dengan ketentuan ketenagakerjaan.
  • Standardisasi kebijakan HR.
  • Sosialisasi kebijakan kepada karyawan.
  • Monitoring implementasi.

22. Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

  • Mengenali potensi perselisihan.
  • Mengelola komunikasi.
  • Mengelola perbedaan kepentingan.
  • Early warning terhadap masalah ketenagakerjaan.
  • Dokumentasi dan data pendukung.
  • Problem solving secara konstruktif.

23. Penyelesaian Permasalahan Ketenagakerjaan

  • Identifikasi masalah.
  • Analisis fakta dan dokumen.
  • Analisis regulasi.
  • Menentukan alternatif penyelesaian.
  • Mengembangkan komunikasi dengan pihak terkait.
  • Mendokumentasikan hasil penyelesaian.

24. Industrial Relations Risk Management

  • Identifikasi risiko hubungan industrial.
  • Compliance risk.
  • Employee relations risk.
  • Risiko administrasi hubungan kerja.
  • Mitigasi risiko ketenagakerjaan.
  • Monitoring kepatuhan.

25. Audit Kepatuhan Ketenagakerjaan

  • Review kebijakan perusahaan.
  • Review perjanjian kerja.
  • Review waktu kerja dan lembur.
  • Review pengupahan.
  • Review dokumentasi hubungan kerja.
  • Identifikasi gap kepatuhan.

26. Studi Kasus Hubungan Industrial

  • Kasus PKWT.
  • Kasus outsourcing.
  • Kasus waktu kerja dan lembur.
  • Kasus pengupahan.
  • Kasus PHK.
  • Kasus perbedaan kepentingan pekerja dan perusahaan.
  • Discussion & Question and Answer.

Metode Training

  • Interactive Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Regulation Review
  • Industrial Relations Discussion
  • Problem Solving
  • Sharing Experience
  • Legal & HR Case Discussion
  • Action Plan
  • Question & Answer

Target Peserta Training

Berdasarkan halaman program, Training Implementasi UU Cipta Kerja Dalam Membangun Hubungan Industrial Yang Kondusif direkomendasikan untuk pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya manusia dan hubungan industrial perusahaan.

  • Owner Perusahaan
  • Direksi Perusahaan
  • HR Manager
  • Human Capital Manager
  • Industrial Relations Manager
  • Employee Relations Manager
  • HR Supervisor
  • Industrial Relations Supervisor
  • HR Officer
  • HR Staff
  • Legal HR
  • Personnel Administration
  • HR Business Partner
  • General Affairs
  • Pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya manusia

Trainer / Fasilitator

Dra. Ani Wijaya, MM, Psi.

Trainer Johnson Indonesia untuk bidang Human Resource Management, Industrial Relations, Employee Relations, ketenagakerjaan dan pengembangan sistem sumber daya manusia.

Jadwal Training Implementasi UU Cipta Kerja & Hubungan Industrial 2026

Periode Tanggal Pelaksanaan
September 2026 09–10 September 2026
Oktober 2026 12–13 Oktober 2026
November 2026 11–12 November 2026
Desember 2026 08–09 Desember 2026
Januari 2027 12–13 Januari 2027
Februari 2027 09–10 Februari 2027
Maret 2027 23–24 Maret 2027
April 2027 13–14 April 2027
Mei 2027 11–12 Mei 2027
Juni 2027 08–09 Juni 2027
Juli 2027 13–14 Juli 2027
Agustus 2027 10–11 Agustus 2027
September 2027 14–15 September 2027
Oktober 2027 12–13 Oktober 2027
November 2027 09–10 November 2027
Desember 2027 07–08 Desember 2027

Catatan: Jadwal mengikuti data pada halaman detail program Johnson Indonesia dan dapat mengalami perubahan. Peserta disarankan melakukan konfirmasi jadwal terbaru sebelum melakukan pendaftaran.

Jam Pelaksanaan Training

  • Online Training: 2 hari, pukul 09.00–16.00 WIB.
  • Offline Training: 2 hari, pukul 09.00–16.00 WIB.

Metode Pelaksanaan

  • Online Training: Zoom Meeting.
  • Offline Training: Hotel / Johnson Training Center.
  • Private Training: Johnson Indonesia Training Center.
  • In-House Training: dapat dilaksanakan di lokasi perusahaan.

Lokasi Training Jakarta

Alternatif lokasi pelaksanaan antara lain Ciputra Hotel Jakarta, Ibis Group, Hotel Oria Jakarta, Holiday Inn Jakarta Wahid Hasyim, Johnson Indonesia Training Center atau hotel lain yang akan dikonfirmasikan.

Fee Investasi Training

Online Training

Rp 5.500.000/orang / 2 hari full day
Waktu pelaksanaan pukul 09.00–16.00 WIB.

Offline Training Jakarta

Rp 5.950.000/orang / 2 hari full day

Minimal kuota 3 peserta untuk pelaksanaan di hotel.

Private Training Jakarta

Rp 8.000.000/orang – PASTI RUNNING

Offline Training Luar Kota Jakarta

  • Rp 12.000.000/orang – PASTI RUNNING
  • Rp 8.500.000/orang – minimal pengiriman 5 peserta.
  • Rp 8.000.000/orang – pengiriman di atas 5 peserta.

Fasilitas Training

  • Seminar Kit
  • Certificate
  • Lunch
  • Snack
  • Souvenir

Daftar Client Training

Program Implementasi UU Cipta Kerja Dalam Membangun Hubungan Industrial Yang Kondusif relevan untuk perusahaan manufaktur, perbankan, jasa keuangan, pertambangan, energi, migas, telekomunikasi, retail, distribusi, logistik, konstruksi, BUMN maupun berbagai organisasi yang memiliki tenaga kerja dan aktivitas hubungan industrial.

In-House Training UU Cipta Kerja & Hubungan Industrial

Johnson Indonesia menyediakan In-House Training Implementasi UU Cipta Kerja dan Hubungan Industrial untuk perusahaan yang ingin meningkatkan pemahaman tim Human Resources, Industrial Relations, Employee Relations, Legal maupun manajemen mengenai regulasi ketenagakerjaan.

Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, termasuk PKWT, PKWTT, Outsourcing, Waktu Kerja, Lembur, Cuti, Pengupahan, Struktur dan Skala Upah, Pemutusan Hubungan Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Peraturan Perusahaan dan Industrial Relations Management.

Perusahaan juga dapat membawa contoh kasus, peraturan internal, perjanjian kerja atau permasalahan hubungan industrial untuk dibahas secara kontekstual selama training.

Training Terkait UU Cipta Kerja & Hubungan Industrial

Untuk memperkuat topical authority mengenai ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja dan Industrial Relations, berikut program Johnson Indonesia yang relevan sebagai internal link:

Mengapa Memilih Johnson Indonesia?

Training Implementasi UU Cipta Kerja Dalam Membangun Hubungan Industrial Yang Kondusif Johnson Indonesia mengintegrasikan pemahaman regulasi ketenagakerjaan dengan praktik pengelolaan Human Resources dan Industrial Relations sehingga peserta dapat memahami ketentuan sekaligus penerapannya dalam lingkungan perusahaan.

Johnson Indonesia merupakan Training Provider Since 2002 yang menyediakan Public Training, Online Training, Offline Training, Private Training dan In-House Training untuk berbagai kebutuhan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan organisasi.

FAQ Training UU Cipta Kerja & Hubungan Industrial

Apa tujuan Training Implementasi UU Cipta Kerja?

Training bertujuan membantu peserta memahami aturan ketenagakerjaan, membuat regulasi internal yang sesuai serta mengantisipasi dan menangani permasalahan ketenagakerjaan untuk mendukung hubungan industrial yang kondusif.

Apa saja materi utama yang dibahas?

Materi meliputi UU Cipta Kerja, hukum ketenagakerjaan, hubungan industrial, PKWT, alih daya, waktu kerja, cuti, lembur, Pemutusan Hubungan Kerja, pengupahan, struktur dan skala upah serta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Apakah training membahas PP No. 35 Tahun 2021?

Ya. Program membahas hubungan kerja berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, termasuk PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Apakah training membahas struktur dan skala upah?

Ya. Struktur dan skala upah merupakan salah satu bagian penting dalam pembahasan kebijakan pengupahan.

Apakah materi mencakup Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Ya. Program membahas Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kewajiban perusahaan terkait program tersebut.

Siapa yang cocok mengikuti training?

Program sesuai untuk Owner, Direksi, HR Manager, Human Capital, Industrial Relations, Employee Relations, Supervisor, HR Staff, Legal HR serta pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Apakah tersedia In-House Training?

Ya. Johnson Indonesia menyediakan In-House Training dengan materi dan studi kasus yang dapat disesuaikan dengan kondisi ketenagakerjaan serta kebutuhan perusahaan.

Informasi & Pendaftaran

Johnson Indonesia – Training Center
Training Provider Since 2002
Telp: (021) 541 9152
HP / WhatsApp: 0815 972 5020
Email: infotraining27@gmail.com
Website: www.seminarjohnson.com

Hubungi Johnson Indonesia untuk informasi terbaru mengenai Training Implementasi UU Cipta Kerja Dalam Membangun Hubungan Industrial Yang Kondusif, Industrial Relations Training, Public Training, Online Training, Offline Training, Private Training maupun In-House Training.

Scroll to Top
Call Us Now