
Training Tax Planning
Training Tax Planning merupakan program pelatihan profesional yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan secara efektif, efisien dan tetap memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perencanaan pajak merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Berbagai transaksi seperti pembayaran gaji dan tunjangan, pembelian barang dan jasa, kontrak dengan pihak ketiga, transaksi dengan pihak luar negeri, pengelolaan aset tetap serta transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan yang perlu dianalisis secara tepat.
Melalui Training Tax Planning Johnson Indonesia, peserta akan mempelajari strategi Tax Planning untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Badan, rekonsiliasi fiskal, pemeriksaan pajak serta strategi menghadapi berbagai risiko perpajakan perusahaan.
Program ini juga membahas persiapan perusahaan menghadapi pemeriksaan pajak, Tax Compliance, Tax Risk, pembetulan SPT, keberatan, banding serta strategi pengelolaan administrasi dan akuntansi perusahaan untuk meminimalkan risiko pelanggaran perpajakan.
Mengapa Training Tax Planning Penting?
Tax Planning bukan sekadar upaya mengurangi beban pajak, tetapi merupakan proses perencanaan dan pengelolaan transaksi perusahaan dengan mempertimbangkan konsekuensi perpajakan, kepatuhan serta risiko yang dapat timbul dari suatu keputusan bisnis.
Perusahaan perlu memahami bagaimana suatu kontrak, pembayaran, fasilitas karyawan, transaksi dengan pihak lain, pembelian aset, pendanaan maupun transaksi lainnya dapat mempengaruhi kewajiban PPh, PPN dan kewajiban perpajakan lainnya.
Dengan Tax Planning yang baik, perusahaan dapat meningkatkan Tax Efficiency sekaligus memperkuat Tax Compliance, dokumentasi perpajakan dan kesiapan menghadapi pemeriksaan pajak.
Manfaat Training Tax Planning
- Memahami konsep dan prinsip Tax Planning perusahaan.
- Memahami strategi Tax Planning untuk PPh Pasal 21.
- Memahami Tax Planning untuk Withholding Tax.
- Memahami strategi Tax Planning PPN.
- Memahami Tax Planning untuk PPh Badan.
- Memahami rekonsiliasi fiskal dan ekualisasi pajak.
- Memahami berbagai Critical Points dalam pemeriksaan pajak.
- Meningkatkan kesiapan perusahaan menghadapi Tax Audit.
- Memahami strategi pembetulan SPT, keberatan dan banding.
- Meningkatkan Tax Compliance dan Tax Risk Management perusahaan.
Materi Training Tax Planning
1. Pengantar Umum Tax Planning
- Pengertian Tax Planning.
- Apa yang harus dilakukan dalam Tax Planning.
- Kapan Tax Planning dilaksanakan.
- Hal-hal yang diperlukan dalam Tax Planning.
- Tax Efficiency dan Tax Compliance.
2. Tax Planning untuk PPh Pasal 21
- Klausul perpajakan dalam kontrak kerja.
- PPh ditanggung perusahaan dan metode Gross-Up.
- Tunjangan kesehatan dan fasilitas pengobatan.
- Alternatif transaksi dan kebijakan perusahaan.
- Pengaruh kebijakan PPh Pasal 21 terhadap PPh Badan.
3. Tax Planning PPh Pasal 22, 23, 26 & PPh Final
- Kredit Pajak PPh Pasal 22.
- Perencanaan klausul perpajakan dalam kontrak dengan pihak lain.
- Permasalahan dan konflik dalam Withholding Tax.
- Rekonsiliasi objek Withholding Tax dengan laporan keuangan.
- Klausul kontrak dengan Wajib Pajak Luar Negeri.
- Tax Planning atas transaksi yang dikenakan PPh Final.
4. Tax Planning PPN
- Pengelolaan Faktur Pajak.
- Pengkreditan Pajak Masukan.
- Pengelolaan Pajak Keluaran.
- Identifikasi transaksi yang memiliki implikasi PPN.
- Rekonsiliasi dan dokumentasi PPN.
5. Tax Planning untuk PPh Badan
- Laba komersial versus laba kena pajak.
- Penghasilan objek pajak dan bukan objek pajak.
- Biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan.
- Pemilihan metode penyusutan aktiva tetap.
- Penyertaan pada perusahaan dalam negeri.
- Pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
- Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh.
6. Rekonsiliasi dan Ekualisasi Pajak
- Rekonsiliasi SPT PPh Badan dengan SPT PPh Pasal 21.
- Rekonsiliasi dengan PPh Pasal 23/26.
- Rekonsiliasi dengan SPT PPN.
- Rekonsiliasi fiskal.
- Identifikasi perbedaan komersial dan fiskal.
7. Tax Planning atas Transaksi Perusahaan
- Revaluasi aktiva tetap.
- Hutang dan piutang kepada pemegang saham.
- Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
- Bunga pinjaman dan bunga deposito.
- Pencadangan dan penghapusan piutang tidak tertagih.
- Capital Lease.
- Bunga pinjaman selama masa konstruksi.
- Biaya pra-operasi.
- Transaksi Build Operate Transfer (BOT).
- Reimbursable Item.
Pemeriksaan Pajak / Tax Audit
8. Pengantar Pemeriksaan Pajak
- Pengertian dan tujuan pemeriksaan pajak.
- Ruang lingkup pemeriksaan pajak.
- Dasar hukum pemeriksaan pajak.
- Penyebab dilakukannya pemeriksaan pajak.
- Kriteria dan jenis pemeriksaan.
- Jangka waktu pemeriksaan.
9. Rekonsiliasi Fiskal & Ekualisasi dalam Pemeriksaan
- Masalah penyajian data SPT.
- Rekonsiliasi fiskal.
- Ekualisasi pajak.
- Identifikasi sanksi perpajakan.
- Kaitan pembetulan SPT dengan pemeriksaan pajak.
- Sanksi ketidakpatuhan Wajib Pajak.
10. Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak
- Persiapan sebelum pemeriksaan.
- Strategi selama proses pemeriksaan.
- Tindakan setelah pemeriksaan.
- Critical Points dalam pemeriksaan pajak.
- Teknik pemeriksaan PPh Badan.
- Teknik pemeriksaan Withholding Tax.
- Teknik pemeriksaan PPN.
11. Antisipasi Wajib Pajak & Tax Planning
- Psikologi dan manajemen pemeriksaan pajak.
- Tax Planning dalam menghadapi pemeriksaan pajak.
- Strategi pembetulan dan pembatalan STP.
- Strategi pengurangan atau penghapusan sanksi perpajakan.
- Strategi pengajuan keberatan.
- Strategi pengajuan banding.
- Strategi Peninjauan Kembali.
12. Persiapan Internal Perusahaan
- Identifikasi persoalan pajak di internal perusahaan.
- Perancangan sistem administrasi dan akuntansi untuk meminimalkan pelanggaran pajak.
- Menyikapi persoalan Grey Area dalam pemeriksaan pajak.
- Optimalisasi Tax Management dalam menghadapi pemeriksaan pajak.
Topik Pendukung / Pengayaan Materi
Materi Training Tax Planning dapat dikembangkan sesuai kebutuhan perusahaan melalui beberapa topik pendukung berikut:
- Corporate Tax Planning Strategy.
- Tax Compliance & Tax Risk Management.
- Tax Reconciliation & Tax Equalization.
- Tax Audit Readiness.
- Tax Documentation & Internal Control.
- Tax Planning for Business Transactions.
- Withholding Tax Planning.
- Tax Planning Action Plan.
Target Peserta Training Tax Planning
Berdasarkan brosur sumber, Training Tax Planning ditujukan kepada pihak-pihak terkait yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam Tax Planning dan perpajakan perusahaan.
Program sangat relevan bagi Tax Manager, Tax Supervisor, Tax Staff, Finance Manager, Accounting Manager, Finance Staff, Accounting Staff, Internal Audit, Corporate Finance serta profesional lain yang terlibat dalam perencanaan, administrasi, pelaporan dan pengelolaan risiko perpajakan perusahaan.
Trainer Training Tax Planning
Helmy Harahap, SE., SH., MBA
Training menggunakan pendekatan konsep, diskusi, latihan dan studi kasus untuk membantu peserta memahami penerapan Tax Planning, Tax Compliance serta strategi menghadapi pemeriksaan pajak dalam aktivitas aktual perusahaan.
Jadwal Public Training
| No. | Tanggal Pelaksanaan |
|---|---|
| 1 | 28-29 September 2026 |
| 2 | 26-27 Oktober 2026 |
| 3 | 28-29 November 2026 |
| 4 | 14-15 Desember 2026 |
Jam Pelaksanaan Training
- Offline Training: 2 hari, pukul 09.00–16.00 WIB.
- Online Training: 2 hari, pukul 09.00–16.00 WIB.
Metode Training
- Offline Training – Hotel / Johnson Training Center.
- Online Training – Zoom Meeting.
- Public Training.
- Private Training.
- Corporate / In-House Training sesuai kebutuhan perusahaan.
Lokasi Training Jakarta
Alternatif lokasi Offline Training Jakarta antara lain Hotel Ciputra, Ibis Group, Hotel Oria Jakarta, Holiday Inn Jakarta Wahid Hasyim, atau hotel lainnya yang akan dikonfirmasikan kepada peserta. Private Training juga dapat diselenggarakan di Johnson Training Center – Komp. Daan Mogot Baru 3A/10, Jakarta Barat.
Fee Investasi Training
Offline Training Jakarta
Rp 5.950.000/orang – 2 Hari Minimal mengirimkan 3 peserta – Pasti Running di Hotel. Termasuk: Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, dan Souvenir.
Offline Training Luar Kota Jakarta
- Rp 12.000.000/orang – PASTI RUNNING
- Rp 8.500.000/orang – mengirimkan 1–5 peserta
- Rp 8.000.000/orang – mengirimkan lebih dari 5 peserta
Termasuk: Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, dan Souvenir.
Private Onsite Training – Johnson Training Center
- Rp 8.000.000/orang / 2 Hari – PASTI RUNNING
- Rp 5.950.000/orang / 1 Hari – PASTI RUNNING
Lokasi: Johnson Training Center. Termasuk Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, dan Souvenir.
Online Communication Training
Rp 5.500.000/orang Durasi: 2 hari, pukul 09.00–16.00 WIB melalui Zoom Meeting.
Daftar Client Training Tax Planning
Daftar perusahaan yang telah mengikuti Training Tax Planning atau program perpajakan terkait dapat diperbarui berdasarkan database pelaksanaan training Johnson Indonesia.
Mengapa Memilih Training Tax Planning Johnson Indonesia?
Johnson Indonesia merupakan training provider Indonesia yang menyediakan berbagai program corporate training, public training, in-house training, online training dan pengembangan kompetensi profesional.
Training Tax Planning Johnson Indonesia mengintegrasikan Tax Planning, PPh, PPN, Withholding Tax, Corporate Income Tax, Tax Reconciliation, Tax Compliance serta strategi menghadapi Tax Audit sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai pengelolaan perpajakan perusahaan.
Pendekatan training menggunakan konsep, diskusi, latihan dan studi kasus sehingga peserta dapat menghubungkan materi dengan transaksi, kebijakan dan permasalahan perpajakan aktual perusahaan.
Inhouse Training Tax Planning
PT Johnson Indonesia juga menyediakan Inhouse Training Tax Planning yang dapat diselenggarakan secara khusus untuk perusahaan.
Materi dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan perusahaan, jenis industri, level peserta, transaksi perusahaan, kebijakan remunerasi, kontrak bisnis, kewajiban PPh dan PPN, sistem Accounting, Tax Reporting, Tax Documentation serta risiko perpajakan aktual yang dihadapi perusahaan.
Program dapat dikembangkan menjadi Corporate Tax Planning, Tax Planning & Tax Management, Tax Planning & Tax Audit, Tax Compliance Management, PPh & PPN Tax Planning maupun program perpajakan khusus sesuai kebutuhan perusahaan.
Studi kasus dapat disesuaikan dengan transaksi aktual perusahaan sehingga peserta dapat mengidentifikasi Tax Exposure, Tax Risk, alternatif perlakuan pajak serta langkah perbaikan yang relevan.
Materi, studi kasus, latihan, durasi, jadwal, lokasi dan metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Training Perpajakan yang Terkait
- Training Basic Perpajakan – membahas dasar perpajakan, PPh, PPN, Tax Compliance, Transfer Pricing dan perpajakan internasional.
- Training Akuntansi Perpajakan – membahas hubungan Accounting dan Tax serta perlakuan perpajakan dalam transaksi perusahaan.
- Training Withholding Tax – membahas PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 4 Ayat 2.
- Training SPT Tahunan PPh Badan – membahas penyusunan, rekonsiliasi dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
- Training Pemeriksaan Pajak, Keberatan & Banding – membahas strategi menghadapi pemeriksaan, keberatan dan banding perpajakan.
Training Tax Planning Johnson Indonesia
Training Tax Planning Johnson Indonesia membantu peserta meningkatkan kompetensi dalam Tax Planning, Corporate Tax Planning, PPh Pasal 21, Withholding Tax, PPN, PPh Badan, Tax Reconciliation, Tax Compliance, Tax Audit, Tax Risk Management serta strategi menghadapi pemeriksaan pajak.
Program tersedia melalui Public Training Tax Planning, Offline Training Tax Planning, Online Training Tax Planning serta Inhouse Training Tax Planning yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Dengan pemahaman Tax Planning yang lebih baik, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi implikasi perpajakan dari transaksi perusahaan, meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperkuat Tax Compliance serta mempersiapkan perusahaan menghadapi risiko dan pemeriksaan perpajakan secara lebih sistematis.
