
Training Sosialisasi & Implementasi UU Cipta Kerja & Mengatasi Perselisihan Ketenagakerjaan
Deskripsi Training
Training Sosialisasi & Implementasi UU Cipta Kerja & Mengatasi Perselisihan Ketenagakerjaan merupakan program pelatihan profesional yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan praktis dalam menerapkan peraturan ketenagakerjaan Indonesia, mengelola hubungan industrial, mencegah perselisihan kerja, serta menangani konflik antara perusahaan dan pekerja secara tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam menjalankan operasional perusahaan, pemahaman terhadap Hukum Ketenagakerjaan Indonesia menjadi kompetensi penting bagi Human Resources, Industrial Relations, Legal, General Affairs, serta pimpinan perusahaan. Ketidaktepatan dalam penerapan perjanjian kerja, sistem pengupahan, pengelolaan outsourcing, peraturan perusahaan, tindakan disiplin, maupun pemutusan hubungan kerja dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial dan risiko hukum.
Melalui Training  Sosialisasi & Implementasi UU Cipta Kerja & Mengatasi Perselisihan Ketenagakerjaa, peserta akan mempelajari regulasi ketenagakerjaan melalui UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, peraturan pelaksana yang relevan.
Program ini mengintegrasikan pemahaman regulasi, studi kasus, praktik hubungan industrial, teknik negosiasi bipartit, penyelesaian perselisihan, serta strategi pencegahan konflik ketenagakerjaan untuk mendukung terciptanya hubungan kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
Mengapa Training Hukum Ketenagakerjaan Penting?
Perubahan regulasi ketenagakerjaan menuntut perusahaan untuk melakukan penyesuaian kebijakan, prosedur, dan praktik pengelolaan hubungan kerja. Pemahaman yang tidak memadai dapat menyebabkan perbedaan penafsiran hak dan kewajiban, ketidaksesuaian perjanjian kerja, perselisihan pengupahan, sengketa PHK, hingga proses penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Dengan memahami prinsip hukum ketenagakerjaan dan mekanisme penyelesaian perselisihan, perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan hukum, memperbaiki komunikasi antara manajemen dan pekerja, mengurangi potensi konflik, serta memperkuat efektivitas pengelolaan hubungan industrial.
Manfaat Training
- Memahami konsep dan prinsip Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.
- Memahami UU No. 13 Tahun 2003 beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
- Memahami perkembangan regulasi ketenagakerjaan dan implikasinya bagi perusahaan.
- Memahami hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja.
- Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT.
- Memahami ketentuan dan risiko hukum outsourcing.
- Memahami penyusunan dan implementasi Peraturan Perusahaan.
- Memahami fungsi dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama.
- Memahami prinsip pengupahan dan perlindungan pekerja.
- Memahami mekanisme penegakan disiplin kerja.
- Mengidentifikasi potensi perselisihan hubungan industrial.
- Memahami mekanisme perundingan bipartit.
- Memahami mediasi, konsiliasi, dan arbitrase hubungan industrial.
- Memahami proses penyelesaian perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.
- Memahami ketentuan dan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja.
- Meningkatkan kemampuan negosiasi dan penyelesaian konflik ketenagakerjaan.
- Membangun hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Materi Training Sosialisasi & Implementasi UU Tenaga Kerja
1. Overview Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
- Konsep dasar hukum ketenagakerjaan.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja .
- Hak dan kewajiban pekerja.
- Hak dan kewajiban pengusaha.
- Peran pemerintah dalam hubungan industrial.
- Prinsip kepatuhan hukum ketenagakerjaan.
2. Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
- Konsep hubungan kerja.
- Unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
- Hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Persyaratan dan ketentuan perjanjian kerja.
- Hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
- Administrasi dan dokumentasi perjanjian kerja.
- Risiko ketidaksesuaian perjanjian kerja.
3. Implementasi PKWT dan PKWTT
- Perbedaan PKWT dan PKWTT.
- Jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT.
- Jangka waktu dan berakhirnya PKWT.
- Ketentuan uang kompensasi PKWT.
- Ketentuan hubungan kerja PKWTT.
- Masa percobaan kerja.
- Evaluasi kepatuhan perjanjian kerja.
4. Outsourcing dan Alih Daya
- Konsep outsourcing dalam hubungan industrial.
- Kerangka hukum alih daya.
- Hubungan kerja pada perusahaan alih daya.
- Perlindungan hak pekerja outsourcing.
- Perjanjian kerja dan kontrak alih daya.
- Tanggung jawab perusahaan penyedia tenaga kerja.
- Pengawasan kepatuhan outsourcing.
- Risiko perselisihan terkait alih daya.
5. Peraturan Perusahaan (PP)
- Pengertian dan fungsi Peraturan Perusahaan.
- Dasar hukum Peraturan Perusahaan.
- Materi pokok Peraturan Perusahaan.
- Hak dan kewajiban perusahaan.
- Hak dan kewajiban karyawan.
- Tata tertib dan disiplin kerja.
- Penyusunan dan pengesahan Peraturan Perusahaan.
- Sosialisasi dan implementasi.
- Evaluasi dan pembaruan Peraturan Perusahaan.
6. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Konsep Perjanjian Kerja Bersama.
- Fungsi PKB dalam hubungan industrial.
- Peran serikat pekerja.
- Perundingan PKB.
- Materi dan ketentuan PKB.
- Hak dan kewajiban para pihak.
- Implementasi dan pengawasan PKB.
- Potensi perselisihan pelaksanaan PKB.
7. Pengupahan dan Perlindungan Pekerja
- Prinsip dasar pengupahan.
- Struktur dan skala upah.
- Komponen upah.
- Ketentuan upah minimum.
- Upah lembur dan waktu kerja.
- Hak istirahat dan cuti.
- Perlindungan hak normatif pekerja.
- Potensi perselisihan pengupahan.
- Pengendalian risiko kepatuhan pengupahan.
8. Hubungan Industrial di Perusahaan
- Konsep hubungan industrial.
- Hubungan perusahaan dan pekerja.
- Peran serikat pekerja.
- Komunikasi hubungan industrial.
- Hubungan dengan instansi ketenagakerjaan.
- Industrial Relations Management.
- Employee Grievance Handling.
- Pencegahan konflik hubungan industrial.
- Building Harmonious Industrial Relations.
9. Jenis Perselisihan Hubungan Industrial
- Pengertian perselisihan hubungan industrial.
- Perselisihan hak.
- Perselisihan kepentingan.
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja.
- Perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.
- Identifikasi penyebab perselisihan.
- Analisis risiko hubungan industrial.
- Pendokumentasian permasalahan ketenagakerjaan.
10. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Prinsip penyelesaian perselisihan.
- Penyelesaian melalui perundingan bipartit.
- Penyelesaian melalui mediasi.
- Penyelesaian melalui konsiliasi.
- Penyelesaian melalui arbitrase.
- Pengadilan Hubungan Industrial.
- Prosedur penyelesaian perselisihan.
- Dokumentasi dan pembuktian.
- Strategi pencegahan eskalasi sengketa.
11. Perundingan Bipartit
- Pengertian perundingan bipartit.
- Persiapan perundingan.
- Identifikasi pokok perselisihan.
- Analisis kepentingan para pihak.
- Strategi komunikasi dan negosiasi.
- Teknik mencari solusi bersama.
- Risalah perundingan.
- Perjanjian Bersama.
- Dokumentasi hasil perundingan.
12. Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase
- Perbedaan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
- Jenis perselisihan yang dapat ditangani.
- Peran mediator hubungan industrial.
- Peran konsiliator.
- Peran arbiter.
- Prosedur penyelesaian.
- Persiapan dokumen dan bukti.
- Implikasi hasil penyelesaian.
13. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Pengertian dan kewenangan PHI.
- Jenis perkara hubungan industrial.
- Proses pengajuan gugatan.
- Persiapan dokumen perkara.
- Proses pemeriksaan perkara.
- Pembuktian dalam sengketa ketenagakerjaan.
- Putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Upaya hukum sesuai jenis perselisihan.
- Pelaksanaan putusan.
14. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Konsep dan dasar hukum PHK.
- Alasan dan ketentuan PHK.
- Prinsip pencegahan PHK.
- Prosedur pemberitahuan PHK.
- Hak pekerja akibat PHK.
- Uang pesangon.
- Uang penghargaan masa kerja.
- Uang penggantian hak.
- Perselisihan PHK.
- Prosedur penyelesaian perselisihan PHK.
- Perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.
15. Penanganan Disiplin dan Pelanggaran Karyawan
- Konsep disiplin kerja.
- Peraturan Perusahaan dan PKB.
- Identifikasi pelanggaran.
- Investigasi internal.
- Dokumentasi kejadian.
- Pemberian teguran dan tindakan disiplin.
- Prinsip objektivitas dan proporsionalitas.
- Koordinasi dengan HR dan Legal.
- Pencegahan perselisihan akibat tindakan disiplin.
16. Negotiation & Conflict Resolution
- Konsep negosiasi hubungan industrial.
- Identifikasi kepentingan para pihak.
- Effective Communication.
- Active Listening.
- Conflict Management.
- Problem Solving.
- Win-Win Negotiation.
- Managing Difficult Conversations.
- Dispute Prevention Strategy.
Workshop & Studi Kasus
- PKWT dan PKWTT Case Analysis.
- Peraturan Perusahaan Review.
- PHK Case Study.
- Conflict Resolution Role Play.
- Action Plan Penyelesaian Perselisihan.
Target Peserta Training
Training ini direkomendasikan bagi Human Resource Manager, HR Supervisor, Industrial Relations Manager, Industrial Relations Officer, Legal Manager, Legal Officer, General Affairs Manager, HR Business Partner, Personnel Manager, Employee Relations Officer, Department Head, Manager, Supervisor, serta profesional yang bertanggung jawab dalam pengelolaan hubungan kerja dan kepatuhan ketenagakerjaan.
Trainer / Fasilitator
Dra. Ani Wijaya, MM, Psi.
Penugasan trainer mengikuti konfirmasi penyelenggara. Untuk kebutuhan pembahasan hukum dan perkembangan regulasi terbaru, materi dapat disesuaikan dengan kompetensi fasilitator yang ditugaskan.
Jadwal Training
Durasi: 2 hari, pukul 09.00–16.00 WIB.
Halaman program sebelumnya mencantumkan jadwal Januari–Desember 2025. Untuk pelaksanaan tahun 2026–2027, silakan menghubungi Johnson Indonesia guna memperoleh jadwal terbaru dan konfirmasi ketersediaan kelas.
Lihat juga Jadwal Public Training Johnson Indonesia.
Metode Training
- Interactive Presentation.
- Legal & Regulatory Discussion.
- Case Study.
- Group Discussion.
- Negotiation Simulation.
- Role Play.
- Problem Solving.
- Workshop.
- Action Plan.
Lokasi dan Pilihan Pelaksanaan
- Offline Training: Hotel atau Johnson Training Center.
- Online Training: Zoom Meeting.
- In-House Training: Lokasi perusahaan.
- Alternatif hotel Jakarta: Hotel Ciputra, Ibis Group, Hotel Oria, Holiday Inn Wahid Hasyim, atau lokasi sesuai konfirmasi.
Fee Investasi Training
| Metode | Investasi |
|---|---|
| Online Training | Rp5.500.000/orang / 2 hari |
| Offline Training Jakarta | Rp5.950.000/orang / 2 hari (minimal 3 peserta) |
| Private Training Jakarta | Rp8.000.000/orang / 2 hari |
| Training Luar Jakarta – Pasti Running | Rp12.000.000/orang |
| Training Luar Jakarta – Paket Peserta | Rp8.500.000/orang (ketentuan jumlah peserta perlu konfirmasi) |
| Training Luar Jakarta – Lebih dari 5 Peserta | Rp8.000.000/orang |
Catatan: Tarif di atas mengikuti publikasi lama pada halaman program dan perlu dikonfirmasi kembali untuk pelaksanaan terbaru. Fasilitas offline mengikuti ketentuan penyelenggara.
In-House Training Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
Johnson Indonesia menyediakan In-House Training Sosialisasi & Implementasi UU Tenaga Kerja & Mengatasi Perselisihan Ketenagakerjaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, kebijakan HR, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, sistem hubungan industrial, dan permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi.
Program dapat difokuskan pada Employment Law Compliance, PKWT & PKWTT, Outsourcing, Industrial Relations, Employee Grievance, Bipartite Negotiation, Dispute Resolution, PHK, serta penyusunan strategi pencegahan perselisihan ketenagakerjaan.
Training HR & Legal Terkait
- Training Human Resource Management for Line Managers
- Training Legal for Non Legal
- Training Organization Development
- Training Managing People for High Performance
- Human Resources Training Series
- Jadwal Public Training Johnson Indonesia
Daftar Client Johnson Indonesia
Johnson Indonesia telah menyediakan program pelatihan bagi berbagai perusahaan dan institusi. Informasi perusahaan yang telah menggunakan layanan Johnson Indonesia dapat dilihat melalui Daftar Client Johnson Indonesia.
Mengapa Memilih Johnson Indonesia?
Johnson Indonesia – Training Provider Since 2002 menyediakan program Public Training, In-House Training, Corporate Training, Online Training, dan pengembangan kompetensi profesional di bidang Human Resources, Industrial Relations, Legal, Compliance, Leadership, dan berbagai bidang profesional lainnya.
Program ini dirancang untuk membantu peserta memahami regulasi ketenagakerjaan, meningkatkan kemampuan pengelolaan hubungan industrial, serta mengembangkan keterampilan praktis dalam pencegahan dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
Informasi & Pendaftaran Training
PT Johnson Indonesia
Training Provider Since 2002
WhatsApp: 0815 9725 020
Telepon: (021) 541 9152
Website: www.seminarjohnson.com
Daftar sekarang untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan hukum ketenagakerjaan, hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan kerja secara profesional.
