IMPLEMENTATION GOOD CORPORATE GOVERNANCE AND BASIC LEGAL FOR CORPORATE SECRETARY

IMPLEMENTATION GOOD CORPORATE GOVERNANCE AND BASIC LEGAL FOR CORPORATE SECRETARY

Pendaftaran Hub Nur Lela 082312462517 https://wa.me/6282312462517

Manfaat Training :

  • Memahami dan menginternalisasi prinsip-prinsip GCG sesuai POJK No. 17 Tahun 2023 dan regulasi turunannya
  • Mengidentifikasi peran, tugas, wewenang, dan tanggung jawab organ GCG (Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Komite Risiko, Komite Remunerasi & Nominasi, serta Komite Pemantau Risiko)
  • Melaksanakan self-assessment GCG secara akurat dan melaporkannya kepada OJK sesuai format yang berlaku
  • Mengintegrasikan GCG dengan sistem manajemen risiko (POJK No. 18/POJK.03/2016), pengendalian internal, dan fungsi kepatuhan
  • Memahami jenis-jenis dokumen hukum korporat yang relevan bagi bank (perjanjian, MoU, kebijakan, SOP, Anggaran Dasar, RUPS)
  • Menerapkan teknik dasar legal drafting: struktur dokumen, klausul standar, mitigasi risiko hukum, dan force majeure
  • Melakukan review dan identifikasi risiko hukum dalam kontrak/perjanjian bank dengan pihak ketiga
  • Menyusun rekomendasi perbaikan dokumen hukum internal bank berdasarkan best practice dan regulasi terkini

Materi :

  1. Fondasi GCG Perbankan Indonesia: Regulasi dan Prinsip
    • Evolusi regulasi GCG perbankan: dari PBI hingga POJK era terkini
    • POJK No. 17 Tahun 2023: substansi utama, perubahan signifikan, dan implikasi implementasi
    • Prinsip TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness): makna substansial vs. formalitas
    • Kaitan GCG dengan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Principles for Banks
    • Peta regulasi terkait: POJK Manajemen Risiko, POJK Kepatuhan, POJK Pengendalian Internal
  2. Organ GCG: Struktur, Peran, dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
    • Struktur tata kelola dua tingkat (two-tier board): Dewan Komisaris dan Direksi — batas tanggung jawab yang tegas
    • Tugas, wewenang, dan larangan bagi Direksi (Pasal 7–18 POJK 17/2023)
    • Tugas, wewenang, dan larangan bagi Dewan Komisaris (Pasal 19–31 POJK 17/2023)
    • Komite-komite GCG: Audit, Manajemen Risiko, Remunerasi & Nominasi, Pemantau Risiko — pembentukan, keanggotaan, dan charter
    • Corporate Secretary: fungsi strategis sebagai penghubung GCG
    • Mekanisme Rapat Direksi dan Dewan Komisaris: kuorum, kehadiran, risalah, pengambilan keputusan sirkular
    • Penanganan benturan kepentingan (conflict of interest) dan transaksi afiliasi
  3. Integrasi GCG dengan Manajemen Risiko dan Fungsi Pengendalian
    • Three Lines of Defence Model: penerapan praktis di struktur organisasi bank
    • Integrasi GCG dengan Risk Appetite Statement (RAS) dan Risk Culture
    • Peran Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), Satuan Kerja Kepatuhan (SKK), dan Audit Internal dalam ekosistem GCG
    • POJK No. 18/POJK.03/2016: Kerangka Manajemen Risiko dan kaitannya dengan GCG
    • GCG dalam konteks Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)
    • Whistleblowing System: desain, perlindungan pelapor, dan efektivitas implementasi
  4. Self-Assessment GCG, Pelaporan, dan Pengungkapan
    • Metodologi self-assessment GCG: 11 faktor penilaian per SEOJK No. 13/SEOJK.03/2017
    • Penentuan nilai komposit dan kategori GCG: sangat baik, baik, cukup baik, kurang baik, tidak baik
    • Laporan Pelaksanaan GCG: format, substansi, dan tenggat pelaporan kepada OJK
  5. Hukum Korporat Perbankan: Kerangka dan Landasan Dokumen Hukum
    • Hierarki norma hukum Indonesia dan implikasinya bagi dokumen hukum bank
    • Jenis-jenis dokumen hukum korporat: Anggaran Dasar, Perjanjian Kredit, MoU, NDA, PKS, SLA, Kebijakan Internal, SOP, SK Direksi
    • Anatomy of a contract: struktur standar dokumen hukum yang komprehensif
    • Asas hukum perjanjian: konsensualisme, kebebasan berkontrak, itikad baik, dan pacta sunt servanda
    • Kapasitas hukum para pihak: kewenangan bertindak, kuasa, dan representasi
    • Hierarki dokumen internal bank: kebijakan, SOP, juklak, juknis — dan konsistensinya
  6. Teknik Legal Drafting yang Efektif dan Mitigasi Risiko Hukum
    • Prinsip kejelasan (clarity), ketepatan (precision), dan kelengkapan (completeness) dalam drafting
    • Penggunaan bahasa hukum yang tepat: definisi, ruang lingkup, dan interpretasi
    • Klausul-klausul kritis dalam perjanjian bank: representations & warranties, covenants, events of default, remedies
    • Force majeure, hardship, dan klausul MAC (Material Adverse Change) dalam konteks pasca-pandemi
    • Klausul penyelesaian sengketa: mediasi perbankan OJK, arbitrase BANI, dan litigasi
    • Perjanjian dengan pihak terafiliasi: persyaratan GCG dan arm’s length principle
    • Legal risk mapping: identifikasi potensi risiko hukum sebelum penandatanganan dokumen
  7. Legal Drafting Dokumen Strategis Bank: Perjanjian Kredit dan Kebijakan Internal
    • Anatomi Perjanjian Kredit Korporasi: pembukaan, definisi, fasilitas kredit, representasi & jaminan, kewajiban debitur, kondisi pengambilan, cidera janji, dan pengakhiran
    • Klausul jaminan (collateral): pengikatan agunan yang kuat secara hukum
    • Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB): kekhususan regulatoris
    • SK Direksi dan SE Direksi: kekuatan hukum dan pengelolaan arsip
    • Pengelolaan perubahan dokumen: amandemen, addendum, dan novasi
    • Perlindungan data nasabah dalam dokumen hukum: UU PDP No. 27 Tahun 2022
  8. Integrasi GCG dan Legal Drafting: Review Komprehensif dan Action Plan
    • Sesi Q&A terpadu: case clinic GCG dan legal drafting dari kasus nyata peserta
    • GCG compliance checklist vs. dokumen hukum: memastikan konsistensi dan kesatuan
    • Membangun Legal & GCG Governance Framework di bank: roadmap implementasi 90 hari
    • Peran teknologi dalam GCG: e-governance, digital board portal, dan e-signature dalam dokumen hukum
    • Regulasi terbaru 2024–2025 yang berdampak pada GCG dan legal banking: update dan antisipasi
    • Presentasi kelompok: Action plan GCG & legal drafting improvement masing-masing bank

Target Peserta :

  • Pihak-pihak yang berkepentingan

Pembicara / Fasilitator :

  • Tim Trainer Johnson Indonesia

Tanggal Pelaksanaan (Bisa Request)

09-10 Januari

09-10 Februari

09-10 Maret

09-10 April

08-09 Mei

19-20 Juni

14-15 Juli

19-20 Agustus

17-18 September

13-14 Oktober

19-20 November

10-11 Desember

Jam Pelaksanaan :

  • 00 – 16.00 WIB / Sesuai Request

 Metode Training :

  • Offline Training(Hotel Jakarta, Bali, Jogja, Surabaya, Bandung, dll)
  • OnlineTraining (By Zoom di utamakan, sesuai request)
  • Hybrid Training(Online & Offline/ Onsite)

Fee Training (Jakarta) :

Rp. 5.500.000,-/ orang (Online Training)

Rp. 5.950.000,-/ orang (Offline Training 2 hari)

Rp. 9.000.000,-/ orang (Offline Training 3 hari)

Private Training:

Rp. 8.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)

Fee Training (Luar Kota):

Rp. 12.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING BALI, BANDUNG, JOGJA DLL)

Rp. 8.500.000,-/ orang (kirim 1-5 peserta)

Rp. 8.000.000,-/ orang (kirim diatas 5 peserta)

Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir

INFORMASI

Registrasi, hubungi :

Johnson Indonesia – Training Center

Nur Lela / team

Telp. (021) 541 9152, Hp: 082312462517 / Wa Marketing https://wa.me/6282312462517

E-mail:

infotraining27@gmail.com

Website:

https://www.seminarjohnson.com

https://www.trainingjohnson.com/

 

DOWNLOAD BROSUR

FORM REGISTRASI

    Kode Training

    Topik Training

    Tanggal Training

    Lokasi Training

    Tipe Permintaan

    Peserta yang didaftarkan

    Nama

    Jabatan

    Metode Pembayaran

    Pesan

    Enrroled By:

    Nama

    Email

    Nama Perusahaan

    Jabatan

    Telp Kantor

    Fax

    No. Hp

    Note

    Kirim Salinan Form ke Email saya

    captcha
    Masukkan kode diatas: