UPDATE PSAK TERKINI (PSAK 71, PSAK 72, PSAK 73, ISAK 33, ISAK 34)

UPDATE PSAK TERKINI

(PSAK 71, PSAK 72, PSAK 73, ISAK 33, ISAK 34)

Deskripsi:

Dalam rangka menyusun laporan keuangan tahun 2018 perusahaan perlu melakukan Analisis Update PSAK Terbaru. Hal ini perlu dilakukan agar Laporan Keuangan tahun 2018 yang disusun manajemen mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Update PSAK Terbaru telah memuat lebih dari 45 amandemen, penyesuaian, dan standar akuntansi baru yang tidak hanya akan merubah wajah laporan keuangan, namun juga prinsip pengakuan dan pengukuran transaksi yang pada akhirnya akan berpengaruh pada naik-turunnya laba perusahaan.

Walaupun masih efektif berlaku 2020 tidak ada salahnya mengenal PSAK terbaru dan mengingat kembali PSAK yang digantikannya:

  • PSAK 71, Instrumen Keuangan Pengakuan dan Pengukuran menggantikan PSAK 5.
    Pada tanggal 14 September 2016, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 71 tentang Instrumen Keuangan yang merupakan adopsi dari IFRS 9 Financial Instruments yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB).  PSAK 71 memperkenalkan tentang pengaturan klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan berdasarkan karakteristik kontraktual arus kas dan bisnis model entitas.
  • PSAK 72, Pendapatan dari Kontrak Pelanggan menggantikan PSAK 23 Pendapatan dan PSAK terkait pendapatan seperti PSAK 34, 44 dan ISAK terkait 10, 21 dan 27.
    Diadopsi dari IFRS 15 Revenue from Contracts with Customers yang merupakan hasil dari joint project yang sukses antara International Accounting Standards Board (IASB) dan Financial Accounting Standards Board (FASB)PSAK 72 merupakan standar tunggal untuk pengakuan pendapatan. PSAK 72 mengatur model pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, sehingga entitas diharapkan dapat melakukan analisis sebelum mengakui pendapatan. Terdapat sejumlah industri yang akan terpengaruh dengan PSAK 72 pada tingkat signifikansi yang berbeda-beda
  • PSAK 73, Hasil adopsi IFRS 16 Leases. DE PSAK 73 disahkan menjadi PSAK 73 pada tanggal 18 September 2017, menggantikan PSAK 30 Sewa dan ISAK terkait seperti ISAK 8. Penentuan Apakah suatu Perjanjian Mengandung suatu Sewa, ISAK 23 Sewa Operasi – Insentif, ISAK 24 Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Bentuk Legal Sewa, ISAK 25 Hak atas Tanah. PSAK 73 mengubah secara substansial akuntansi untuk penyewa (lessee), hampir seluruh sewa diperlakukan sebagai sewa pembiayaan (on balance sheet). Tanggal efektif ditetapkan pada 1 Januari 2020, dengan penerapan dini diperkenankan hanya jika menerapkan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan)
    Bagaimanakah menerapkan perubahan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada Laporan Keuangan? Bagaimana dampak perubahan tersebut pada pengambilan keputusan?

Manfaat Training :

Peserta diharapkan memperoleh awareness terhadap perubahan fundamental standar-standar akuntansi serta dampaknya terhadap pelaporan keuangan, dan bisa memahami pelaporan keuangan yang berlaku secara global.

Garis Besar Program :

PSAK 71 : INSTRUMEN KEUANGAN PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

  1. PSAK 71, tujuan, ruang lingkup dan definisi
  2. Klasifikasi Aset Keuangan dan Reklasifikasi Aset Keuangan
  3. Penurunan Nilai
    • Pengakuan Kerugian Kredit Ekspektasian
    • Penentuan Peningkatan Risiko Kredit secara Signifikan
    • Perhitungan Kerugian Kredit Ekspektasian untuk Komitmen Pinjaman dan Kontrak Jaminan Keuangan
    • Aset Keuangan yang Berasal dari Aset Keuangan Memburuk
    • Pengungkapan
  4. Akuntansi Lindung Nilai
    • Kriteria Kualifikasi untuk Akuntasni Lindung Nilai
    • Rebalancing Hubungan Lindung Nilai
    • Akuntansi untuk Nilai Waktu dari Opsi untuk Arus Kas dan Lindung Nilai atas Nilai Wajar
    • Lindung Nilai atas Sekelompok Item

5. Pengakuan & Penghentian

PSAK 72: PENDAPATAN DARI KONTRAK PELANGGAN

  1. Pengenalan PSAK 72
    • Gap Analysisdengan standar tentang pendapatan yang berlaku saat ini
    • Kebutuhan standar tunggal mengenai pendapatan
    • Tanggal efektif & Ketentuan Transisi

2. Pendekatan Pengakuan Pendapatan

    • Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan
    • Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan
    • Menentukan harga transaksi
    • Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan
    • Mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan.

3. Transksi Spesifik

  • Prinsipal vs Agen
  • Repurchase Agreements
  • Bill and Hold Arrangements
  • Consignment & Licensing

 PSAK 73: SEWA

  • Implikasi penerapan PSAK 73 terhadap pelaporan keuangan lessee,
  • Implikasi penerapan PSAK 73 terhadap pelaporan keuangan lessor,
  • Memahami kontrak sewa berdasarkan KUH Perdata dan peraturan perundang-undangan lain,
  • Memahami hukum positif terkait pertanahan dan dampak penerapan PSAK 73 terkait pencatatan hak atas tanah.

ISAK 33 : TRANSAKSI VALUTA ASING DAN IMBALAN DI MUKA

ISAK 34: KETIDAKPASTIAN DALAM PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN

TANYA JAWAB & DISKUSI INTERAKTIF

Target Peserta :

Direksi, Manajer Akuntansi dan Keuangan, Auditor Internal, Komite Audit, Dosen, Mahasiswa dan siapapun yang berminat di dalam dunia akuntansi dan keuangan

Pembicara / Fasilitator :

Helmy Harahap, SE.Akt, SH, MBA, CIA, CFE

Tanggal Pelaksanaan :

Tahun 2025 :

13-14 Januari 2025

13-14 Februari 2025

13-14 Maret 2025

14-15 April 2025

13-14 Mei 2025

12-13 Juni 2025

 

10-11 Juli 2025

11-12 Agustus 2025

08-09 September 2025

08-09 Oktober 2025

10-11 November 2025

10-11 Desember 2025

Tempat :

Alternatif Hotel: Ciputra Hotel, Ibis Group, Hotel Oria Jakarta, Hotel Holiday Inn Jakarta wahid hasyim, Hotel lainnya yang akan kami konfirmasi Alternatif kemudian

Metode Training :

  • Online Training (Zoom Meeting)
  • Offline Training (Di Hotel / Johnson Training Center) 

Fee Training (Jakarta):

  • Online Training: Rp. 5.500.000,-/orang (2 hari 09.00-16.00)
  • Offline TrainingRp. 5.950.000,-/orang (Minimal kirimkan 3 orang running di hotel 2 hari)
  • Offline TrainingRp. 5.950.000,-/orang (kirimkan 1 orang running di Johnson Training Center 1 hari)

Fee Training (Jakarta):

Rp. 5.950.000,-/ orang (Offline Training)

Private Training:

Rp. 8.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)

Fee Training (Luar Kota):

Rp. 12.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)

Rp. 8.500.000,-/ orang (kirim 1-5 peserta)

Rp. 8.000.000,-/ orang (kirim diatas 5 peserta)

Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir

INFORMASI

Registrasi, hubungi :

Johnson Indonesia – Training Center

Nur/Komariah/Nisa /Dinda

Telp. (021) 541 9152 , Hp: 0815 972 5020

E-mail:

[email protected]

[email protected]

Website:

http://www.johnson.co.id

https://www.seminarjohnson.com

DOWNLOAD BROSUR

FORM REGISTRASI

    Kode Training

    Topik Training

    Tanggal Training

    Lokasi Training

    Tipe Permintaan

    Peserta yang didaftarkan

    Nama

    Jabatan

    Metode Pembayaran

    Pesan

    Enrroled By:

    Nama

    Email

    Nama Perusahaan

    Jabatan

    Telp Kantor

    Fax

    No. Hp

    Note

    Kirim Salinan Form ke Email saya

    captcha
    Masukkan kode diatas:

    Print Friendly, PDF & Email